Beranda / Berita / ZULFAN LINDAN DIPOLISIKAN! Bareskrim Terima Pengaduan dari Civil Society

ZULFAN LINDAN DIPOLISIKAN! Bareskrim Terima Pengaduan dari Civil Society

Civil Society Laporkan Zulfan Lindan

Jakarta – Seorang perwakilan Civil Society, Prabu Sutisna, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (28/7/2026) untuk mengajukan pengaduan terkait pernyataan politisi Zulfan Lindan (ZL) dalam sebuah podcast yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan yang diduga menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pihak yang terlibat dalam kerusuhan Agustus 2025.

Prabu Sutisna menjelaskan, langkah yang ditempuh merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pihaknya khawatir narasi yang disampaikan dalam podcast tersebut dapat memicu keresahan publik apabila tidak diklarifikasi.

“Kami menggunakan hak konstitusional kami sebagai warga negara. Kami melihat ada pernyataan dalam sebuah podcast yang menurut pendapat kami diduga tendensius karena menuduh salah satu partai menjadi dalang demo Agustus 2025,” kata Prabu Sutisna kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Ia menegaskan, pengaduan yang diajukan bukan merupakan laporan polisi (LP), melainkan pengaduan masyarakat. Sebab, menurutnya, pihak yang secara langsung dirugikan oleh pernyataan tersebut adalah partai politik yang disebut dalam narasi podcast.

“Ini sifatnya pengaduan, bukan laporan polisi. Kalau laporan polisi biasanya diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan langsung. Kami sebagai masyarakat sipil khawatir video tersebut dapat membawa dampak negatif dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengaduannya, Prabu mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video podcast yang disimpan dalam flashdisk, tangkapan layar (screenshot), serta dokumentasi komentar warganet yang dinilai menunjukkan adanya respons publik terhadap konten tersebut.

“Barang bukti yang kami serahkan berupa video utuh yang kami unduh dari YouTube, screenshot, komentar-komentar netizen, serta identitas para pengadu. Semua sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Prabu mengatakan, pengaduan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri. Namun, pihak kepolisian meminta agar beberapa dokumen pendukung dilengkapi sebelum proses kajian lebih lanjut dilakukan.

Menurutnya, salah satu dokumen yang diminta berkaitan dengan rekomendasi atau keterangan dari Dewan Pers yang dinilai relevan dengan materi pengaduan.

“Tadi kami diminta melengkapi beberapa berkas, termasuk apabila ada rekomendasi dari Dewan Pers. Kami akan mencoba mengurus kelengkapan itu agar pengaduan dapat diproses lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas nama pribadi sebagai bagian dari masyarakat sipil dan bukan atas nama partai politik tertentu. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum melakukan komunikasi dengan PDIP terkait langkah hukum tersebut.

“Kami tidak berkomunikasi dengan pihak partai. Ini murni inisiatif masyarakat sipil karena kami khawatir narasi yang berkembang justru memperkeruh situasi politik dan berdampak pada masyarakat,” ucapnya.

Prabu berharap para tokoh politik, khususnya politisi senior, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Kami menghormati beliau sebagai politisi senior. Namun kami berharap setiap pernyataan yang disampaikan bisa lebih menyejukkan dan tidak menimbulkan persepsi yang dapat memicu kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Zulfan Lindan terkait pengaduan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan mengenai hasil kajian awal atas materi pengaduan yang telah diterima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *